Tugas 1 Pengantar Web Science
Pertanyaan :
1. Bagaimana menurut kalian tentang hukum privasi dan hak cipta di indonesia ?
2. Apakah kamu pernah merasa privasi di internet atau online terlanggar ?
3. Bagaiman cara untuk melindungi privasi di ranah online ?
jawaban :
1. Untuk privasi telah diatur oleh negara melalui UUD 1945 pasal 28 huruf G ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
kemudian, untuk Hak cipta juga telah diatur oleh negara melalui Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
2. tidak
3.meminimalisir penggunaan wifi public, tidak membagikan lokasi pribadi di sosmed, selektif dengan web yang ingin dibuka.
sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengaturan-hukum-hak-cipta-di-internet-cl4479, https://www.legalku.com/keterkaitan-antara-data-pribadi-dan-hak-privasi-dalam-perlindungan-hukum/#! , https://www.liputan6.com/citizen6/read/4697433/5-cara-menjaga-privasi-di-internet-agar-terhindar-dari-kejahatan-dunia-maya
Komentar
Posting Komentar